Halaman

Sabtu, 20 November 2010

Padangan Agama terhadap Forex

| Sabtu, 20 November 2010 | 0 komentar

Saat tulisan ini saya buat saya masih newbie bangetlah. Sehingga masih penuh pertanyaan yg mungkin juga muncul pada setiap orang yg masih bingung bagaimanakah  forex itu? dan Halalkah untuk di jalankan? Berikut perjalanan saya dalam mencari kebenaran tentang forex atau trading.

Sebelumnya alangkah baiknya kita mengerti apa itu Forex atau Falas ?
Forex atau valas menurut wikipedia adalah merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia bursa selama 24 jam secara berkesinambungan.

 Mohon maaf sebelumnya bagi yang beragama non Islam saya kurang paham karena saya muslim jadi saya bahas dengan keterbatasan sudut pandang agama saya yaitu Islam, terima kasih atas pengertiannya, tapi intinya ini untuk pengetahuan umum dan tidak ada pembatasan sudut pandang, he he

FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).
MENIMBANG :
1. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
2. Bahwa dalam ‘urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang
dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
3. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman

MENGINGAT :
• “Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: “…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”
• “Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa’id al-Khudri : Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)’ (HR. al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
• “Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum , sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.”
• “Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: “(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.”
• “Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: "Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai"
• “Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara’ bin ‘Azib dan Zaid bin A rqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
• “Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf : Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”
MEMPERHATIKAN :
1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.
MEMUTUSKAN
Dewan Syari’ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).  

Pertama : Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya
harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs)
yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.

Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2×24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unusru maisir (spekulasi).
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M

 BERIKUT JUGA KUTIPAN DARI SEBUAH FORUM 
forex .
Bisa dipelajari, bisa dianalisa bahakan bisa dibuat robot buat ambil
keputusan ( karena memang faktor brain yg bermain disini)
Pernah denger ada orang bego sukses di Forex ?
rasae ga ada deh. . .
Menurut survei rata2 orang berhasil di bisnis forex ini adalah orang2 cerdas dan yg mau berpikir.
ini membuktikan bahwa forex bukan permainan orang sekelas penjudi.
penjudi adalah orang malas yg sehari harinya menghambur2 kan uang saja.
Mereka tak pernah kenal tu istilah money management .

Soros , Buffet, bahkan dari negeri kita sendiri misalnya KG adalah sedikit contoh dari orang2 cerdas yg saya maksud.
Lihat tulisan2 mereka, analisa mereka terhadap market.
Berbobot . . ! selalu mengajak kita untuk berpikir.
Dan tak sekedar asal cuap.
Nah sekarang ada gak gambler yg secerdas mereka ?

Gak usah yg susah deh. . .
Cariin aku Robot yg bisa ngasilin duit dari judi aja deh.
tapi bukan robot yg ngaco yaa .
pokoknya yg profitable gitu.

Trus mungkin anda tanya . .
emng ada Robot Forex yg profitable. ?
Puh bnyk bgt mas . .
bahkan setiap tahun MQL4 sendiri mengadakan kontes robotrader
Itu membuktikan apa ?
Jelas ada yg bisa dijadikan pegangan, acuan atau dasar di setiap trader mengambil keputusan.
Brarti forex bisa bisa dipelajari dan dijadikan formula atau rumus dong.
Kalau judi ?

Nah sekarang saya tantang anda . .
Kalau Robot bisa profit kenapa anda Tidak . .?
Bukankah manusia itu dianugrahi akal untuk menjadikannya sebagai mahkluk yg paling sempurna ?

Finally . .Mengutip perkataan admin sebelah

Tidak ada trader yang sukses hanya dengan faktor LUCK.

Lebih baik kehilangan waktu untuk belajar DARIPADA kehilangan uang tanpa mau belajar.

Anda ingin hidup dari FOREX ?..... terlebih dahulu anda sudah harus bersiap mati dari FOREX....!!!

Jangan masuk terlalu dalam di dunia Forex kalo anda hanya mencintai uangnya, cintailah terlebih dahulu dunia Forex.

Mudah2an suatu hari anda diberikan pencerahan beda forex ama judi .. !
Sumber kutipan di atas : http://www.forexindo.com/forum/diskusi-pemula/169-forex-trading-menurut-pandangan-hukum-islam-11.html oleh : id forum ~ slay3r

Semoga perjalanan saya ini juga bisa bermanfaat bagi temen-temen yang saat ini juga sedang mencari kebenaran tentang forex atau valas dari hukum Agama.

Jangan lupa komentarnya ya...!! Thanks.. 


0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 

Sponsor




© Copyright 2010. ekotrader.blogspot.com . All rights reserved | ekotrader.blogspot.com is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com - klikmassal.com